المستدرك ٤٧١: وَمِنْهَا مَا أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ مُوسَى، أَنْبَأَ مُحَمَّدُ بْنُ أَيُّوبَ، أَنْبَأَ إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى، وَيَحْيَى بْنُ الْمُغِيرَةِ، قَالَا: ثنا جَرِيرٌ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى، عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ، أَنَّهُ كَانَ قَاعِدًا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَهُ رَجُلٌ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا تَقُولُ فِي رَجُلٍ أَصَابَ مِنَ امْرَأَةٍ لَا تَحِلُّ لَهُ فَلَمْ يَدَعْ شَيْئًا. . . «وُضُوءًا حَسَنًا ثُمَّ قُمْ فَصَلِّ» ، قَالَ: وَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ هود: 114 الْآيَةَ، قَالَ: فَقَالَ: " هِيَ لِي خَاصَّةً أَمْ لِلْمُسْلِمِينَ عَامَّةً؟ قَالَ: «بَلْ لِلْمُؤْمِنِينَ عَامَّةً» . «هَذِهِ الْأَحَادِيثُ وَالَّتِي ذَكَرْتُهَا أَنَّ الشَّيْخَيْنِ اتَّفَقَا عَلَيْهَا غَيْرَ أَنَّهَا مُخَرَّجَةٌ فِي الْكِتَابَيْنِ بِالتَّفَارِيقِ، وَكُلُّهَا صَحِيحَةٌ دَالَّةُ عَلَى أَنَّ اللَّمْسَ الَّذِي يُوجِبُ الْوُضُوءَ دُونَ الْجِمَاعِ»

Al Mustadrak 471: Diantaranya adalah hadits yang dikabarkan kepadaku oleh Abdullah bin Muhammad bin Musa, Muhammad bin Ayyub memberitakan (kepada kami), Ibrahim bin Musa dan Yahya bin Al Mughirah memberitakan (kepada kami), keduanya berkata: Jarir menceritakan kepada kami dari Abdul Malik bin Umair, dari Abdurrahman bin Abu Laila, dari Mu’adz bin Jabal, bahwa ketika dia sedang duduk di dekat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, datanglah seorang laki-laki, dia lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat engkau tentang laki-laki yang menyentuh perempuan yang tidak halal baginya dan tidak meninggalkan apa pun ... (berwudhulah) dengan wudhu yang baik kemudian berdiri dan shalatlah!" Mu’adz bin Jabal berkata, "Kemudian Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat, 'Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan daripada malam'” (Qs. Hud 11: 114) Mu’adz berkata, "Rasulullah lalu bertanya (kepada Jibril), 'Apakah dia hanya khusus untukku? Atau untuk seluruh kaum muslim?' (Jibril berkata), 'Justru dia untuk seluruh orang beriman'.” Hadits-hadits yang telah kami sebutkan ini menyimpulkan bahwa Al Bukhari dan Muslim sepakat terhadapnya, hanya saja dia disebutkan dalam dua kitab mereka secara terpisah, yang semuanya berstatus shahih. Ini menunjukkan bahwa menyentuh yang mewajibkan wudhu adalah perbuatan selain bersetubuh.

Al Mustadrak Imam Al Hakim Nomer 471