المستدرك ٥٣٩: حَدَّثَنَاهُ أَبُو الْوَلِيدِ الْفَقِيهُ، غَيْرُ مَرَّةٍ، ثنا الْحَسَنُ بْنُ سُفْيَانَ، ثنا حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى، ثنا ابْنُ وَهْبٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ، عَنْ حَبَّانَ بْنَ وَاسِعٍ، أَنَّ أَبَاهُ، حَدَّثَهُ، أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ زَيْدٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «مَسَحَ أُذُنَيْهِ بِغَيْرِ الْمَاءِ الَّذِي مَسَحَ بِهِ رَأْسَهُ» . «وَهَذَا يُصَرِّحُ بِمَعْنَى الْأَوَّلِ، وَهُوَ صَحِيحٌ مِثْلُهُ»
Al Mustadrak 539: Abu Al Walid Al Faqih menceritakannya kepada kami lebih dari sekali, Al Hasan bin Sufyan menceritakan kepada kami, Harmalah bin Yahya menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami dari Amr bin Al Harits, dari Hibban bin Wasi', bahwa ayahnya menceritakan kepadanya, bahwa dia pernah mendengar Abdullah bin Zaid (berkata), “Nabi mengusap kedua telinganya dengan air selain air yang telah dipakai untuk mengusap rambutnya.” Hadits ini memperjelas arti hadits yang pertama, dan hadits ini shahih seperti hadits sebelumnya.
Al Mustadrak Imam Al Hakim Nomer 539