Muhammad bin Hibban bin Ahmad bin Hibban atau Hatim at-Tamimi al-Busti as-Sijistani
صحيح ابن حبان ٧٢٠: أَخْبَرَنَا ابْنُ قُتَيْبَةَ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي السَّرِيِّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اشْتَرَى رَجُلٌ مِنْ رَجُلٍ عَقَارًا، فَوَجَدَ الَّذِي اشْتَرَى الْعَقَارَ فِي عَقَارِهِ جَرَّةَ ذَهَبٍ، فقَالَ لَهُ الَّذِي اشْتَرَى الْعَقَارَ: خُذْ ذَهَبَكَ عَنِّي، إِنَّمَا اشْتَرَيْتُ مِنْكَ أَرْضًا وَلَمْ أَبْتَعْ مِنْكَ ذَهَبًا، وَقَالَ الَّذِي بَاعَ الأَرْضَ: إِنَّمَا بِعْتُكَ الأَرْضَ وَمَا فِيهَا، قَالَ: فَتَحَاكَمَا إِلَى رَجُلٍ، فقَالَ الَّذِي تَحَاكَمَا إِلَيْهِ: أَلَكُمَا وَلَدٌ؟ فقَالَ أَحَدُهُمَا: غُلاَمٌ، وقَالَ الآخَرُ: جَارِيَةٌ، فقَالَ: أَنْكِحُوا الْغُلاَمَ الْجَارِيَةَ، وَأَنْفِقُوا عَلَى أَنْفُسِهِمَا، وَتَصَدَّقَا.
Shahih Ibnu Hibban 720: Ibnu Qutaibah mengabarkan kepada kami, Ibnu Abu As-Sari menceritakan kepada kami, Abdur-razaq menceritakan kepada kami, Ma’mar mengabarkan kepada kami, dari Hammam bin Munabbih, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda, “Dahulu, ada seseorang membeli sebidang tanah dari seseorang, lalu orang yang membeli sebidang tanah menemukan bejana dari emas, kemudian ia berkata, ‘Aku hanya membeli tanah darimu, dan aku tidak membeli emas darimu, ambillah emas ini’, lantas orang yang di beli tanahnya menjawab, 'Sesungguhnya aku telah menjual tanah itu kepadamu beserta isinya’, kemudian keduanya memperkarakannya kepada seorang laki-laki. Laki-laki tersebut bertanya, ‘Apakah kalian berdua mempunyai anak? ’ Salah seorang dari mereka lalu berkata, “Aku mempunyai seorang anak laki-laki dan yang lain berkata, ‘Aku mempunyai seorang anak perempuan’. Laki-laki tersebut berkata, ‘Jika demikian, nikahkan anak laki-laki itu dengan anak perempuan tersebut, dan hendaklah keduanya menafkahi diri mereka dengan emas itu, dan hendaknya mereka berdua bersedekah ’, ” 540 1:6
Shahih Ibnu Hibban Nomer 720